Pengedar Ditangkap di Singajaya Indramayu, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
Jumat, 24 Maret 2023 - 21:04:00 WIB

"Tersangka EC mengaku obat terlarang itu didapat dari GTK yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi