get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Pekat, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Digilas Stoom Walls di Mapolres Indramayu 

Pengedar Ditangkap di Singajaya Indramayu, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Jumat, 24 Maret 2023 - 21:04:00 WIB
Pengedar Ditangkap di Singajaya Indramayu, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
Tersangka EC dan barang bukti ratusan obat terlarang Tramadol. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Tersangka EC mengaku obat terlarang itu didapat dari GTK yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut