Pengedar Ditangkap di Singajaya Indramayu, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

INDRAMAYU, iNews.id - EC (31), tersangka pengedar obat terlarang ditangkap polisi di jalan Desa Singajaya, Blok Karangbaru Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan EC, polisi menyita ratusan butir obat terlarang Tramadol.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, EC ditangkap pada Kamis 23 Maret 2023. "Kami menyita 710 butir obat terlarang dari tangan EC. EC mengaku obat terlarang itu diakui miliknya dan akan diedarkan," kata Kapolres Indramayu.
Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, Satres Narkoba Polres Indramayu mengembangkan kasus EC untuk mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.
"Tersangka EC mengaku obat terlarang itu didapat dari GTK yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Akibat perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi