get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:07:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. 

Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. "Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," tutur majelis hakim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut