get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 05 November 2021 - 11:25:00 WIB
Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan pengusaha M Totoh Gunawan dibebaskan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (5/11/2021) malam. Pembebasan Andri dan M Totoh itu dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang memvonis bebas keduanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari segala tuntutan. 

Kedua eks terdakwa itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat pada Kamis (4/11/2021) sore.
  
"Kemarin (Kamis 4/11/2021) malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan (vonis bebas) hakim," kata Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut