get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 05 November 2021 - 11:25:00 WIB
Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan pengusaha M Totoh Gunawan dibebaskan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (5/11/2021) malam. Pembebasan Andri dan M Totoh itu dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang memvonis bebas keduanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari segala tuntutan. 

Kedua eks terdakwa itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat pada Kamis (4/11/2021) sore.
  
"Kemarin (Kamis 4/11/2021) malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan (vonis bebas) hakim," kata Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021). 

Rizky Rizgantara menyatakan, jaksa KPK datang usai sidang ke Rutan Kelas 1A Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta, tempat Andri Wibawa dan M Totoh dititipkan sementara selama persidangan. 

Tim jaksa KPK, ujar Rizky, datang dan membawa surat pengantar dari Pengadilan Tipikor Bandung. "Kemudian (surat pengantar) diserahkan kepada Rutan Kebonwaru. Akhirnya Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," ujarnya. 

Menurut Rizky, saat dibebaskan dari Lapas Kebonwaru, Andri dijemput oleh keluarga dan langsung pulang ke kediaman di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Begitu juga dengan M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara masih berada di dalam Rutan Kebonwaru lantaran divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Andri dan M Totoh dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal jaksa KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Totoh Gunawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari jaksa sehingga memvonis bebas Andri dan M Totoh.

Sedangkan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif, dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut