get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 18:24:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan siap mengajukan kasasi. Upaya hukum itu dilakukan merespons vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus pengadaan barang bansos Covid-19 di KBB. 

Diketahui, Andri Wibawa, putra dari Aa Umbara Sutisna divonis bebas. Andri dinilai tak terbukti bersalah atau terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) barang bansos tersebut.

Selain Andri, majelis hakim yang diketuai Surachmat juga membebaskan M Totoh Gunawan dari perkara korupsi. Totoh dinilai hakim tak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19. Padahal sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun, M Totoh Gunawan 6 tahun, dan Andri Wibawa 5 tahun penjara.

"Secara normatif kami harus kasasi. Tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil atau tidak, kami akan koordinasikan dulu (dengan pimpinan)," kata jaksa KPK Toni Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut