get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 05 November 2021 - 11:25:00 WIB
Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)

Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Totoh Gunawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari jaksa sehingga memvonis bebas Andri dan M Totoh.

Sedangkan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif, dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut