get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 5 Tahun Perkara Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Aa Umbara Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:07:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung monolak upaya hakim banding yang diajukan eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim mengungatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun bui alias penjara terkait kasus suap pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 pada 2020. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata ketua majelis hakim Sirjohan dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis (13/1/2022) sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/1/2022). 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut