Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung monolak upaya hakim banding yang diajukan eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim mengungatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun bui alias penjara terkait kasus suap pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 pada 2020.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata ketua majelis hakim Sirjohan dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis (13/1/2022) sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/1/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan.
Editor: Agus Warsudi