Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Polisi yang Bersihkan TKP Ternyata Keluarga Tersangka

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, banyak kelemahan penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek Jalancagak dan Polres Subang. "Kan awalnya ditangani di level bawah (Polsek dan Polres Subang), bukan langsung polda. Tentu ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tidak sama dengan mereka yang di level polda. Itu jadi salah satu kendala," kata Ketua Harian Kompolnas.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Editor: Agus Warsudi