Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Polisi yang Bersihkan TKP Ternyata Keluarga Tersangka

Pemeriksaan ini dilakukan, tutur Kabid Humas, pertama apakah tiga polisi tersebut menyalahi prosedur sehingga melakukan kesalahan disiplin dan melanggar kode etik Polri karena tidak proporsional.
"Kedua, ataukah yang bersangkutan melanggar pidana (terlibat pembunuhan ibu dan anak). Nanti semua ini kami lakukan pendalaman. Fakta yang akan menunjukkan apa yang menjadi aspek kekeliruan 3 polisi tersebut," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap. "Diduga ada kesalahan prosedur dia (perwira Polres Subang) dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (10/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan penyidik Polres Subang itu menyebabkan ada barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden (identifikasi) dan lain sebagainya. Itu yang kami dalami," ujar Kombes Pol Surawan.
Editor: Agus Warsudi