Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Digelar Rabu 22 November 2023

BANDUNG, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, akan digelar pada Rabu 22 November 2023. Tersangka Muhammad Ramdanu atau Danu (23) akan dihadirkan.
Sedangkan soal tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia dihadirkan atau tidak dalam rekonstruksi, menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan kejaksaan.
"(Rekonstruksi) Rabu depan. Danu (yang akan dihadirkan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/11/2023) sore, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhari (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Tampak pula polisi membawa beberapa alat peraga ke TKP, seperti dua buah manekin, ember dan stik golf mainan.
Kombes Pol Surawan mengatakan, motif pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel akan diungkap saat proses rekonstruksi dilaksanakan. Penyidik juga memastikan peran masing-masing tersangka akan terungkap saat proses rekonstruksi.
Editor: Agus Warsudi