get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 2 Saksi Diperiksa di Polda Jabar, Kuatkan Alibi Arighi

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Akan Gugat Ditreskrimum

Rabu, 15 November 2023 - 20:29:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Akan Gugat Ditreskrimum
Fajar Sidiq Kuasa hukum empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar karena menetapkan kliennya tanpa bukti. Mereka menilai keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu mengarang.

Fajar Sidiq, tim kuasa hukum, mengatakan, penetapan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, sebagai tersangka tanpa bukti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka Danu.

"Kami akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar. Kami menilai keterangan Danu hanya karangan semata dan tidak cukup untuk menetapkan empat kliennya sebagai tersangka," kata Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, Senin (13/11/2023).

Sementara itu, pada Senin (13/11/2023) sore, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhari (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut