Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Akan Gugat Ditreskrimum

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar karena menetapkan kliennya tanpa bukti. Mereka menilai keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu mengarang.
Fajar Sidiq, tim kuasa hukum, mengatakan, penetapan Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, sebagai tersangka tanpa bukti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka Danu.
"Kami akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar. Kami menilai keterangan Danu hanya karangan semata dan tidak cukup untuk menetapkan empat kliennya sebagai tersangka," kata Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, pada Senin (13/11/2023) sore, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhari (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan terlihat bersama Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, itu terkait rencana reskonstruksi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Tampak polisi membawa beberapa alat peraga ke TKP, seperti dua buah manekin, ember dan stik golf mainan.
"Rekonstruksi akan digelar dalam waktu dekat. Kami masih mengatur jadwal dengan beberapa pihak termasuk kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Persiapan rekonstruksi itu menjadi tontonan warga sekitar. Mereka ingin melihat dari dekat aktivitas polisi menyiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi dua tahun lalu itu.
Diberitakan sebelumnya, Ramdani (17) dan Fadil (22), dua saksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua saksi itu menguatkan alibi keberadaan Arighi Reksa Pratama di konter HP pada Rabu 18 Agustus 2021.
Rohman Hidayat mengatakan, kedua saksi, Ramdani dan Fadil, merupakan teman Arighi. Fadil dan Ramdani memberikan kesaksian soal posisi Arighi saat Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Dua saksi ini, pada malam kejadian menemani Arighi dari jam 9.30 malam (21.30 WIB) sampai jam 9 pagi (09.00 WIB). Mereka menyaksikan pada malam hari itu, Arighi main game sampai setengah 3 (02.30 WIB)," kata Rohman Hidayat kepada wartawan, (15/11/2023).
Menurut Rohman, keterangan saksi Ramdani dan Fadil, bertolak belakang dengan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23) yang mengaku melihat Arighi di lokasi kejadian pada Selasa 17 Agustus 2021 malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari tersebut.
"Ketika ada keterangan Danu, saya sempat melihat prarekonstruksi dan berita mengatakan bahwa Arighi ada di TKP. Itu jelas terbantahkan oleh dua saksi ini (Ramdani dan Fadil)," ujar Rohman Hidayat.
Fadil dan Ramdani, tutur Rohman, pernah diperiksa di Polres Sukabumi tak lama setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Keterangan saksi Ramdani dan Fadil tidak ada yang berubah sampai hari ini.
"Sampai hari ini saya memiliki keyakinan bahwa keterangan Danu itu mengarang. Dua orang ini diperiksa di Polres Subang pada awal kejadian. Mereka menerangkan dan tidak ada yang berubah sampai hari ini. Mereka tidak ada paksaan ketika diminta untuk hadir dan siap memberikan keterangan," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi