Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Akan Gugat Ditreskrimum
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan terlihat bersama Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, itu terkait rencana reskonstruksi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Tampak polisi membawa beberapa alat peraga ke TKP, seperti dua buah manekin, ember dan stik golf mainan.
"Rekonstruksi akan digelar dalam waktu dekat. Kami masih mengatur jadwal dengan beberapa pihak termasuk kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Persiapan rekonstruksi itu menjadi tontonan warga sekitar. Mereka ingin melihat dari dekat aktivitas polisi menyiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi dua tahun lalu itu.
Diberitakan sebelumnya, Ramdani (17) dan Fadil (22), dua saksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua saksi itu menguatkan alibi keberadaan Arighi Reksa Pratama di konter HP pada Rabu 18 Agustus 2021.
Editor: Agus Warsudi