Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin, Arighi dan Abi Penuhi Wajib Lapor, Tegaskan Tak Akan Lari

BANDUNG, iNews.id - Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arighi Reksa Pramata dan Abi Aulia, memenuhi panggilan wajib lapor ke Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (23/10/2023). Mereka menegaskan tidak terlibat kasus pembunuhan terhadap Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
"Hari ini kami ada agenda wajib lapor. Seharusnya Kamis (19/10/2023), tapi karena ada satu dan dua hal, tidak bisa. Jadi hari ini wajib lapor," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin malam.
Kehadiran Mimin, Arighi, dan Abi memenuhi wajib lapor ke Polda Jabar, ujar Rohman, menegaskan bahwa mereka tidak kemana-mana dan tidak melarikan diri.
"Prinsipnya kami tidak kemana mana. Dokumen kemarin dilengkapi kalau ada permintaan berita acara yambahan kita lakukan hari ini juga," ujar Rohman.
Terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Rohman mengaku belum belum mendapat informasi. "Saya juga bertanya, apa yang mau diolah? Itu (peristiwa pembunuhan) sudah dua tahun (berlalu). Pihak polda sudah menyerahkan ke kami Agustus tahun kemarin (2022). Kami merilis surat permohonan kepada berbagai pihak, salah satunya Presiden. Kami meminta TKP diberikan kepada kami karena terbengkalai dan tidak terurus," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi