Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara
SUKABUMI, iNews.id - Tim kuasa hukum merespons pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, terkait kliennya yang merupakan pelapor harus terseret dalam kasus pencabulan keponakan oleh paman. Kliennya bernisial SAI (60) tersebut dilaporkan balik atas kasus pengeroyokan terhadap terdakwa pencabulan.
Pengacara keluarga SAI, M Zainul Arifin mengatakan, apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers pada Sabtu (4/2/2023) di Mapolres Sukabumi, tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum sebenarnya. Karena hanya mendengar dari subjektivitas bawahannya.
"Fakta kronologi sebenarnya adalah, memang benar klien kami saudari SAI mendatangi kediaman saudara RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun saudara RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari rumahnya," ujar Zainul kepada iNews.id, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Zainul menjelaskan, berdasarkan informasi dari kliennya, ketika mendatangi kediaman RP, dia datang sendirian tidak ditemani oleh siapapun. Zainul membantah apa yang disampaikan Kapolres, tidak benar jika kliennya mendatangi kediaman RP ditemani cucunya ISR. Alasannya ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang dialaminya.
"Selanjutnya, tidak banar jika ada drama pengambilan HP milik saudara RP dan dibawa lari oleh ISR. Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini di luar rasional," ujar Zainul.
Editor: Asep Supiandi