Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara
SUKABUMI, iNews.id - Tim kuasa hukum merespons pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, terkait kliennya yang merupakan pelapor harus terseret dalam kasus pencabulan keponakan oleh paman. Kliennya bernisial SAI (60) tersebut dilaporkan balik atas kasus pengeroyokan terhadap terdakwa pencabulan.
Pengacara keluarga SAI, M Zainul Arifin mengatakan, apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers pada Sabtu (4/2/2023) di Mapolres Sukabumi, tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum sebenarnya. Karena hanya mendengar dari subjektivitas bawahannya.
"Fakta kronologi sebenarnya adalah, memang benar klien kami saudari SAI mendatangi kediaman saudara RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucunya. Namun saudara RP mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dan bahkan RP mencoba keluar dan mau lari dari rumahnya," ujar Zainul kepada iNews.id, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Zainul menjelaskan, berdasarkan informasi dari kliennya, ketika mendatangi kediaman RP, dia datang sendirian tidak ditemani oleh siapapun. Zainul membantah apa yang disampaikan Kapolres, tidak benar jika kliennya mendatangi kediaman RP ditemani cucunya ISR. Alasannya ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang dialaminya.
"Selanjutnya, tidak banar jika ada drama pengambilan HP milik saudara RP dan dibawa lari oleh ISR. Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini di luar rasional," ujar Zainul.
Jadi sebenarnya yang terjadi adalah, lanjut Zainul, RP pada saat ditanyakan atas perbuatanya oleh kliennya, tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah.
"Namun diadang oleh klien kami sehingga dia berteriak, ini pelaku pemerkosa ISR! Pada saat itu warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi massa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap saudra RP," ujar Zainul.
Zainul menegaskan bahwa aksi massa tersebut spontan, maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan. Lalu menurut Zainul, atas apa yang dialami RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding atas apa yang dialami oleh ISR sebagai korban pemerkosaan.
"Derita yang ditanggung ISR dan keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi Kota harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum. Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif," ujar Zainul
Untuk itu, lanjut Zainul, pihaknya meminta Kapolres Sukabumi Kota agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah hukumnya. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat," ujar Zainul.
Editor: Asep Supiandi