get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Anggapan Kriminalisasi Kasus Pencabulan Keponakan, Ini Kata Kapolres Sukabumi

Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara

Senin, 06 Februari 2023 - 12:12:00 WIB
Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara
Tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Untuk itu, lanjut Zainul, pihaknya meminta Kapolres Sukabumi Kota agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah hukumnya. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat," ujar Zainul.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut