Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara
Senin, 06 Februari 2023 - 12:12:00 WIB
"Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah hukumnya. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat," ujar Zainul.
Editor: Asep Supiandi