Pejabat BPN Kota Cimahi Terjaring OTT, Diduga Lakukan Pungli Program Sertifikat Tanah

Dhevid Setiawan menyatakan, kasus tersebut bermula ketika Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang mengajukan permohonan penertiban PTSL pada 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian uang diserahkan ke seorang tenaga harian lepas BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW.
Setelah uang terkumpul, lalu tenaga harian lepas menyerahkannya kepada IW. "Saat OTT itu tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total nilai mencapai Rp35.400.000," ujar Dhevid Setiawan.
Editor: Agus Warsudi