PCNU Purwakarta Tolak Legalisasi Miras, Apa Kabar RUU Larangan Minol?

PURWAKARTA, iNews.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakarta bersikap tegas soal legalisasi minuman keras (miras) yang saat ini sedang menuai sorotaan. Sejak awal sikap PCNU Purwakarta sejalan dengan PBNU yaitu menolak legalisasi miras atau minuman beralkohol (minol).
"Kami menolak terhadap rencana legalisasi tersebut. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sudah tidak usah diperdebatkan lagi terkait hal tersebut. Karena miras lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," kata Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih baik daripada membuat aturan melegalisasi miras kalau memang yang diharapkannya berupa pendapatan negara.
Dia merasa heran dengan kebijakan atau regulasi di Indonesia yang selalu berubah-ubah. Sebab belum lama ini ramai diperbincangkan soal Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol. Pihaknya tentu sangat mendukung dengan regulasi yang sudah dibahas di Badan Legsilasi (Baleg) DPR tersebut.
"Salah satu alasan kami mendukung RUU Larangan Minol karena sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol itu," kata dia.
Editor: Asep Supiandi