get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Umum PBNU Tegas Tolak Legalisasi Miras karena Lebih Banyak Mudharat

PCNU Purwakarta Tolak Legalisasi Miras, Apa Kabar RUU Larangan Minol?

Senin, 01 Maret 2021 - 20:39:00 WIB
PCNU Purwakarta Tolak Legalisasi Miras, Apa Kabar RUU Larangan Minol?
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. "Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ujarnya.

Selain itu, terdapat klausul dalam RUU Larangan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5 persen tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. 

Namun, tiba-tiba muncul keinginan membuat regulasi yang terkesan bertolak belakang dengan RUU Larangan Minol. Hal inilah yang membuatnya terheran-heran. "Yang jelas kami menolak," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut