PCNU Purwakarta Tolak Legalisasi Miras, Apa Kabar RUU Larangan Minol?

PURWAKARTA, iNews.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakarta bersikap tegas soal legalisasi minuman keras (miras) yang saat ini sedang menuai sorotaan. Sejak awal sikap PCNU Purwakarta sejalan dengan PBNU yaitu menolak legalisasi miras atau minuman beralkohol (minol).
"Kami menolak terhadap rencana legalisasi tersebut. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sudah tidak usah diperdebatkan lagi terkait hal tersebut. Karena miras lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," kata Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana kepada MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih baik daripada membuat aturan melegalisasi miras kalau memang yang diharapkannya berupa pendapatan negara.
Dia merasa heran dengan kebijakan atau regulasi di Indonesia yang selalu berubah-ubah. Sebab belum lama ini ramai diperbincangkan soal Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol. Pihaknya tentu sangat mendukung dengan regulasi yang sudah dibahas di Badan Legsilasi (Baleg) DPR tersebut.
"Salah satu alasan kami mendukung RUU Larangan Minol karena sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol itu," kata dia.
Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. "Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ujarnya.
Selain itu, terdapat klausul dalam RUU Larangan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5 persen tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari.
Namun, tiba-tiba muncul keinginan membuat regulasi yang terkesan bertolak belakang dengan RUU Larangan Minol. Hal inilah yang membuatnya terheran-heran. "Yang jelas kami menolak," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi