get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Diguncang Gempa Tektonik Dangkal M4,0, Tak Berpotensi Tsunami

Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 20 September 2022 - 20:12:00 WIB
Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Alasannya, ujar Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Pembuatan video tersebut itu tidak terjadi seperti yang disebutkan di wilayah Selabintana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kos. 

"Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna. Barang bukti berupa Alquran dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu harusnya disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujar Saleh. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut