get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituding Hotman Paris Lamban Tangani Kasus Perkosaan, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Tiri di Sukabumi, Pelaku Belum Ditangkap

Selasa, 20 September 2022 - 14:50:00 WIB
Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Tiri di Sukabumi, Pelaku Belum Ditangkap
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan proses penyelidikan kasus perkosaan anak di bawah umur. Sebelumnya Hotman Paris sempat menuding penanganan kasus itu lamban. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan perkosaan seorang ayah tiri terhadap anak di Sukabumi. Kasus tersebut sempat dipertanyakan pengacara kondang, Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, Polres Sukabumi Kota sudah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya terhadap psikolog sebagai keterangan ahli dalam kasus asusila tersebut. 

“Sudah lakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sampai saat ini sudah ada 12 orang termasuk ahli psikologi yang dimintai keterangan. Dalam hal saksi ahli terkait dengan kondisi kejiawaan,” ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022). 

Saat ditanya mengenai permintaan pelapor untuk menangkap tersangka, Zainal mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja diminta pelapor, namun pihaknya akan mengikuti SOP yang berlaku terkait penanganan kasus anak di bawah umur. 

“Laporan tersebut kami tekankan hari ini telah diproses oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam tahap proses penyelidikan. Saat ini korban bersama dengan keluarganya di Jakarta. Untuk terduga pelakunya sendiri sudah teridentifikasi, jelas sekali (bapak tirinya),” ujar Zainal.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut