Pascabentrok Maut di Area PG Jatitujuh, Pemkab Majalengka Koordinasi dengan Indramayu

Sebanyak 10 orang di antarannya yang diduga sebagai provokator bentrok maut di lahan tebu PT PG Rajawali II Jatitujuh yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia diproses secara hukum.
"Yang kami amankan ada 10 orang mereka merupakan pentolan dari gerombolan F-Kamis," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif, Senin (4/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, satu dari 10 orang yang ditangkap merupakan ketua F-Kamis berinisial T karena mereka diduga kuat menjadi provokator dalam bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani penggarap asal Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Sengketa lahan tebu terutama di sekitar Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sudah terjadi sejak lama. F-Kamis diduga sering menghasut para petani.
Selain itu mereka juga dinilai sering mengintimidasi para petani penggarap yang bermitra dengan PT Perusahaan Gula (PG) Rajawali II Jatitujuh. "Mereka mengintimidasi para petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh. Karena mereka ini ingin menguasai lahan," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Editor: Agus Warsudi