get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Seberat-beratnya

Pascadituntut Mati dan Kebiri, Begini Sikap Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:19:00 WIB
Pascadituntut Mati dan Kebiri, Begini Sikap Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati anak di Kota Bandung akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan JPU. Sidang pembacaan pleidoi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum dan Herry telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan ke majelis hakim di persidangan nanti. 

Tim kuasa hukum, kata Ira, menyusun pembelaan bersifat materi dari dakwaan dan fakta persidangan. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dari sisi hukum. Sedangkan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan berdasarkan ungkapan pribadi," kata Ira Mampo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut