get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 November 2025, Catat Lokasinya!

Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:30:00 WIB
Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perkara pemalsuan dokumen tanah milik Pemkot Bandung memasuki babak baru. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa Lukmanul Hakim 2 tahun dan Ari MS Hidaya Faber dihukum 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021). 

"Menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dua tahun pidana penjara dan terdakwa Ari MS Hidayat Faber dengan pidana penjara dua tahun enam bulan," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim mengaku sebagai kuasa ahli waris. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut