Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Lukmanul Hakim ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah selaku ahli waris Gerald Tugo Faber. Atas tindakan itu, JPU mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu.
Menurut Eggi, dari saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.
Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi SH akan dilanjutkan pada 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.
Editor: Agus Warsudi