get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 November 2025, Catat Lokasinya!

Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:30:00 WIB
Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. (Foto: istimewa)

Terdakwa Lukmanul Hakim ditunjuk Ari MS Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah selaku ahli waris Gerald Tugo Faber. Atas tindakan itu, JPU mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari MS Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. 

Menurut Eggi, dari saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu. 

Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi SH akan dilanjutkan pada 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut