Palsukan Dokumen Tanah Pemkot Bandung, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam persidangan 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak 1918, tanah yang berada di daerah Kiaracondong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Pada 1937, kata Didin, Pemkot Bandung memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian, pada 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. Tanah tersebut, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, bagi Pemkot Bandung, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah. Apalagi tanah itu secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
Editor: Agus Warsudi