Nekat Langgar PPKM, Izin Minimarket di Majalengka Bakal Dicabut

MAJALENGKA, iNews.id - Sejumlah mini market di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kedapatan melampaui batas jam operasional. Padahal, Bupati Majalengka telah menerbitkan surat edara (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi jam operasional minimarket sampai pukul 19.00 WIB.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno mengatakan, petugas baru akan melakukan tindakan tegas jika hal itu terjadi pada beberapa hari ke depan.
Iskandar mengatakan, beberapa hari setelah SE terbit, memang masih ada beberapa mini market dan rumah makan yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Namun, Iskandar menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.
"Regulasi edaran Pak Bupati kan keluarnya tanggal 12 (Januari), tanggal 13 saya soalisasi. Kalau masih ada (yang melanggar), ya wajarlah. Karena baru sehari," kata Iskandar kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (15/1/2021).
Kendati demikian, Iskandar memastikan per Kamis (14/1/2021), tidak ada lagi minimarket yang buka melebihi ketentuan, dari pukul 07.00-19.00 WIB. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari petugas di lapangan.
Editor: Agus Warsudi