Nekat Langgar PPKM, Izin Minimarket di Majalengka Bakal Dicabut

"Kalau di (Majalengka) kota, sudah mengikuti (aturan). Yang namanya, rumah makan, minimarket itu kan ada di pelosok-pelosok sana. Tapi sampai tadi malam, itu sudah nggak ada yang laporan (melewati batas waktu). Malam Kamis masih ada (yang melewati batas)," ujarnya.
"Ketika ada pelanggaran, kemudan kami datangi, kalau mengaku tidak tahu, kami kasih tau. Ya akhirnya tutup sendiri," tutur Iskandar.
Dia mengatakan, ke depan, Satpol PP dan Damkar Majalengka akan menindak tegas bagi para pelaku usaha minimarket, restoran, dan kafe yang membandel. Dia beralasan, sudah ada waktu bagi mereka untuk mengetahui aturan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang mengaku tidak tahu.
"Ke depan masih ada yang begitu (melanggar), ya mungkin saja kami terapkan sanksi berat. Cabut izin atau denda uang. Kalau perusahaan itu bisa sampai Rp500.000," katanya.
Editor: Agus Warsudi