Hajatan dan Hiburan Tak Sepenuhnya Dilarang selama PPKM di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, tidak sepenuhnya melarang hajatan atau hiburan selama penerapan PPKM atau PSBB secara proporsional. Asalkan hal tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Bupati Karna Sobahi menjelaskan, hiburan dalam sebuah hajatan bisa saja berjalan dengan catatan tidak ada kerumunan massa. Dia mencontohkan, hiburan dengan jumlah personel yang sedikit masih menungkinkan dihelat.
"Musik kacapi dengan jumlah personel tiga orang di atas panggung, aman kan," kata Bupati, Selasa (12/1/2021).
Hiburan dalam hajatan semacam itu berbeda dengan organ tunggal yang bisa mengundang kerumunan. Sehingga organ tunggal dalam sebuah hajatan dilarang untuk digelar.
"Sekarang hajatan dengan organ tunggal, ini kan berisiko. Organ tunggal kan mengundang kerumunan, apalagi konser. Kami larang banget itu," kata dia.
Lebih jauh Bupati mengaku terpaksa menunda peresmian hasil pembangunan fasilitas umum yang telah dilakukan pemerintah. Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kerumunan orang.
Editor: Asep Supiandi