Nekat Langgar PPKM, Izin Minimarket di Majalengka Bakal Dicabut

MAJALENGKA, iNews.id - Sejumlah mini market di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kedapatan melampaui batas jam operasional. Padahal, Bupati Majalengka telah menerbitkan surat edara (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membatasi jam operasional minimarket sampai pukul 19.00 WIB.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno mengatakan, petugas baru akan melakukan tindakan tegas jika hal itu terjadi pada beberapa hari ke depan.
Iskandar mengatakan, beberapa hari setelah SE terbit, memang masih ada beberapa mini market dan rumah makan yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Namun, Iskandar menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar.
"Regulasi edaran Pak Bupati kan keluarnya tanggal 12 (Januari), tanggal 13 saya soalisasi. Kalau masih ada (yang melanggar), ya wajarlah. Karena baru sehari," kata Iskandar kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (15/1/2021).
Kendati demikian, Iskandar memastikan per Kamis (14/1/2021), tidak ada lagi minimarket yang buka melebihi ketentuan, dari pukul 07.00-19.00 WIB. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari petugas di lapangan.
"Kalau di (Majalengka) kota, sudah mengikuti (aturan). Yang namanya, rumah makan, minimarket itu kan ada di pelosok-pelosok sana. Tapi sampai tadi malam, itu sudah nggak ada yang laporan (melewati batas waktu). Malam Kamis masih ada (yang melewati batas)," ujarnya.
"Ketika ada pelanggaran, kemudan kami datangi, kalau mengaku tidak tahu, kami kasih tau. Ya akhirnya tutup sendiri," tutur Iskandar.
Dia mengatakan, ke depan, Satpol PP dan Damkar Majalengka akan menindak tegas bagi para pelaku usaha minimarket, restoran, dan kafe yang membandel. Dia beralasan, sudah ada waktu bagi mereka untuk mengetahui aturan sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha yang mengaku tidak tahu.
"Ke depan masih ada yang begitu (melanggar), ya mungkin saja kami terapkan sanksi berat. Cabut izin atau denda uang. Kalau perusahaan itu bisa sampai Rp500.000," katanya.
Editor: Agus Warsudi