Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
“Sedangkan AHS bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap di Kecamatan Sukasari. Barang bukti ganja 6,8 gram disita dari tersangka AHS," kata Kapolres Sumedang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka DH alias Bray mendapatkan sabu dari tersangka ARS alias Bule. "Tersangka ARS alias bule mengaku barang haram tersebut milik Dedi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang) atau buron," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Sementara, tutur Kapolres Sumedang, tersangka AHS mengaku membeli ganja dari salah satu akun Instagram, @allchemistLegacy. Akibat perbuatannya, tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor: Agus Warsudi