get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:07:00 WIB
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti kasus sabu dan ganja. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUMEDANG, iNews.id - Tiga pemuda, DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS, di Kabupaten Sumedang ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba periode Juni 2022. Ketiga tersangka antara lain DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS. 

Tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Kecamatan Pamulihan, Sumedang dan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan barang bukti sabu 4,12 gram.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut