Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
SUMEDANG, iNews.id - Tiga pemuda, DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS, di Kabupaten Sumedang ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba periode Juni 2022. Ketiga tersangka antara lain DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS.
Tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Kecamatan Pamulihan, Sumedang dan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan barang bukti sabu 4,12 gram.
Editor: Agus Warsudi