get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:07:00 WIB
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti kasus sabu dan ganja. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUMEDANG, iNews.id - Tiga pemuda, DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS, di Kabupaten Sumedang ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba periode Juni 2022. Ketiga tersangka antara lain DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS. 

Tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Kecamatan Pamulihan, Sumedang dan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan barang bukti sabu 4,12 gram.

“Sedangkan AHS bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap di Kecamatan Sukasari. Barang bukti ganja 6,8 gram disita dari tersangka AHS," kata Kapolres Sumedang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka DH alias Bray mendapatkan sabu dari tersangka ARS alias Bule. "Tersangka ARS alias bule mengaku barang haram tersebut milik Dedi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang) atau buron," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Sementara, tutur Kapolres Sumedang, tersangka AHS mengaku membeli ganja dari salah satu akun Instagram, @allchemistLegacy. Akibat perbuatannya, tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Dengan pasal itu, tersangka DH, ARS, dan AHS terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.

Para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut