Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
SUMEDANG, iNews.id - Dua hari lagi, tepatnya Minggu (10/7/2022), umar Islam di Tanah Air akan merayakan Idul Adha 1443 Hijriah. Hari raya ini ditandai dengan penyembelihan hewan kurban, baik sapi, kerbau, maupun kambing atau domba.
Namun diketahui, saat ini penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak sedang mewabah dan mengakibatkan banyak hewan kurban, seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau terpapar. Lantas bagaimana umat Islam yang akan berkurban menyikapi wabah PMK?
Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin mengatakan, pada dasarnya, hewan sah menjadi kurban adalah yang sehat dan bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," kata Wakil Ketua III Sumedang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Editor: Agus Warsudi