get app
inews
Aa Text
Read Next : Reses III di Sumedang, Ono Surono: Legislator PDIP Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:52:00 WIB
Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
Petugas memeriksa hewan kurban. (Foto: iNews)

Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, kata H Zaenal Alimin, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.

"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya rusak, gigi, gusi copot, dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ucap H Zaenal Alimin. 

H Zaenal Alimin mengimbau masyarakat, jika hendak mengonsumsi daging hewan kurban yang terpapar PMK kategori ringan agar dikonsultasikan dengan orang-orang yang memiliki profesi kompeten.

"Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun kesehatan tentu harus dijaga," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut