Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, kata H Zaenal Alimin, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.
"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya rusak, gigi, gusi copot, dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ucap H Zaenal Alimin.
H Zaenal Alimin mengimbau masyarakat, jika hendak mengonsumsi daging hewan kurban yang terpapar PMK kategori ringan agar dikonsultasikan dengan orang-orang yang memiliki profesi kompeten.
"Walaupun virusnya tidak akan menyebar kepada manusia, namun kesehatan tentu harus dijaga," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi