Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
H Zaenal Alimin menyatakan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, hewan yang tidak bisa dijadikan kurban adalah matanya rusak atau cacat.
Lalu hewan yang sakit, tubuhnya kurus, dan tidak bergajih atau berlemak. "Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan kurban," ujar H Zaenal Alimin.
Wakil Ketua III MUI Sumedang, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan, hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat.
"Menurut Fatwa MUI itu yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai pincang fatal, kukunya masih kuat, mulut belum rusak, meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi