Nekat Buka saat PPKM Darurat, Sejumlah Toko di Kota Cirebon Disegel
Senin, 05 Juli 2021 - 21:21:00 WIB

"Sektor usaha atau perorangan yang tidak menaati peraturan yang ada, dikenai sanksi penyegelan dan denda sesuai perundang-undangan," kata Wali Kota Cimahi.
Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan baik, ujar Nashrudin Azis, lima regu di seluruh wilayah kecamatan di Kota Cirebon diinstruksikan bergerak melakukan penindakan.
"Penerapan PPKM darurat Jawa-Vali termasuk di Kota Cirebon ini bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujar Nashrudin Azis.
Karena itu, tutur Wali Kota Cirebon, masyarakat diimbau untuk menaati peraturan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 ini selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Editor: Agus Warsudi