Nekat Buka saat PPKM Darurat, Sejumlah Toko di Kota Cirebon Disegel

CIREBON, iNews.id - Sejumlah toko non-esensial dan kritikal di Kota Cirebon disegel petugas karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021). Toko-toko yang ditutup paksa dan disegel itu berada di pusat perniagaan Jalan Pekiringan dan Pasuketan, Kota Cirebon.
Sebelum penutupan dan penyegelan, petugas gabungan dari Pemkot Cirebon, TNI, dan Polri berpatroli. Saat mendapati toko non-esensial buka, petugas langsung memberikan teguran keras.
Petugas memberikan teguran menggunakan pengeras suara agar para pemilik toko dengan kesadaran sendiri menutup tempat usaha mereka. Namun tetap saja ada yang tak patuh, sehingga petugas bertindak tegas melakukan penyegelan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, pelaksanaan Pada darurat pada hari ketigas, Senin (5/7/2021) ini, sudah bukan lagi tahap sosialisasi, melainkan penindakan.
"Sektor usaha atau perorangan yang tidak menaati peraturan yang ada, dikenai sanksi penyegelan dan denda sesuai perundang-undangan," kata Wali Kota Cimahi.
Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan baik, ujar Nashrudin Azis, lima regu di seluruh wilayah kecamatan di Kota Cirebon diinstruksikan bergerak melakukan penindakan.
"Penerapan PPKM darurat Jawa-Vali termasuk di Kota Cirebon ini bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujar Nashrudin Azis.
Karena itu, tutur Wali Kota Cirebon, masyarakat diimbau untuk menaati peraturan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 ini selama pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Editor: Agus Warsudi