Minta Jatah Preman, Bang Jago Ngamuk Pakai Golok di Bandung Kulon, Kakinya Ditembak Polisi
Senin, 03 Juli 2023 - 13:17:00 WIB
"Akibat kejadian itu, PT Sunrise Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta. Beruntung tidak ada korban luka dalam peristiwa ini," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Akibat perbuatannya, kata AKP Asep Taryana, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 406 KUHPPidana. "Pelaku teranca hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap AKP Asep Taryana.
Editor: Agus Warsudi