get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait OTT Wali Kota Nonaktif Yana Mulyana, KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung 

Alasan Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda

Senin, 03 Juli 2023 - 12:01:00 WIB
Alasan Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka (foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Agenda persidangan perkara suap yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terpaksa ditunda. Penundaan sidang lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih sakit.

Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City akan menjalani sidang pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan," ucap Jaksa Penuntut KPK, Titto Jalani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023). 

Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Namun, penundaan ini terjadi karena hakim tengah sakit.

"(Dakwaan) sudah, tinggal kita bacakan hari Rabu, jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit," kata dia.

Titto juga memastikan, berkas dakwaan dari KPK juga sudah siap untuk dibacakan dan pada sidang Rabu nanti, para terdakwa juga akan memberikan surat kuasa pada pengacara. 

"Kemudian untuk pemeriksaan surat kuasa dan lain-lain dari 3 terdakwa, Benny, Sony, dan Andreas Guntoro. Pemberi untuk wali kota (Yana Mulyana)," katanya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut