get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait OTT Wali Kota Nonaktif Yana Mulyana, KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung 

Alasan Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda

Senin, 03 Juli 2023 - 12:01:00 WIB
Alasan Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka (foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Agenda persidangan perkara suap yang melibatkan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terpaksa ditunda. Penundaan sidang lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih sakit.

Sedianya, tiga terdakwa penyuap Yana Mulyana di kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet pada proyek Bandung Smart City akan menjalani sidang pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

"Alasannya ketua majelisnya sedang sakit, jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu (pekan ini) pembacaan dakwaan," ucap Jaksa Penuntut KPK, Titto Jalani di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023). 

Titto memastikan, penundaan sidang bukan karena Jaksa Penuntut KPK tidak siap dalam dakwaan. Namun, penundaan ini terjadi karena hakim tengah sakit.

"(Dakwaan) sudah, tinggal kita bacakan hari Rabu, jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit," kata dia.

Titto juga memastikan, berkas dakwaan dari KPK juga sudah siap untuk dibacakan dan pada sidang Rabu nanti, para terdakwa juga akan memberikan surat kuasa pada pengacara. 

"Kemudian untuk pemeriksaan surat kuasa dan lain-lain dari 3 terdakwa, Benny, Sony, dan Andreas Guntoro. Pemberi untuk wali kota (Yana Mulyana)," katanya.

Titto mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan apa saja pasal yang didakwa pada tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ini. Titto mengatakan, isi dakwaan semuanya akan dibacakan secara jelas pada Rabu pekan ini. 

"(Isi dakwaan) nanti aja hari Rabu yah, Pasal 5 pemberi, dilapis. Kalau lebih jelasnya hari Rabu," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga orang terdakwa ini diduga telah melakukan suap pada Wali Kota Bandung Yana Mulyana agar perusahaannya memenangkan tender penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

Adapun suap yang diberikan pada Yana Mulyana berupa uang serta fasilitas lain seperti sepasang sepatu merek LV hingga liburan ke Thailand. Dalam kasus ini, Yana Mulyana tidak sendiri. Ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal yang juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. 

Benny, Sony, dan Andreas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut