Minta Jatah Preman, Bang Jago Ngamuk Pakai Golok di Bandung Kulon, Kakinya Ditembak Polisi
BANDUNG, iNews.id - AK (36), bang jago alias preman mengamuk menggunakan golok memecahkan kaca kantor di PT Sunrise Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. AK meminta jatah preman alias uang keamanan ke perusahaan tersebut.
Saat kejadian, AK, warga Jalan H Alpi RT 009/001, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung mengancam akan membacok karyawan perusahaan itu. Beruntung, karya PT Sunrise Abadi berhasil menyelematkan diri dengan masuk ke dalam perusahaan. Aksi brutal pelaku AK terekam kamera CCTV.
Korban Yan Yan Supriatna dan Jo Thiong Hin, melaporkan pelaku AK ke Polsek Bandung Kulon. Tidak lama kemudian, petugas bergerak memburu pelaku AK. Setelah melakukan pencarian akhirnya AK ditangkap. Kaki kirinya ditembak karena berusaha kabur saat akan diringkus.
Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana mengatakan, peristiwa itu perusakan, pengancaman menggunakan senjata tajam, dan pemerasan, terjadi pada Jumat 30 Juni 2023.
"Pelaku AK melakukan pemerasan dengan membawa senjata tajam tanpa hak merusak fasilitas kantor PT Sunrise Abadi," kata Kapolsek Bandung Kulon, Senin (3/7/2023).
Atas dasar laporan korban, ujar AKP Udin Taryana, petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon menangkap AK. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 30 sentimeter (cm). Selain itu, mengamankan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku merusak dan mengancam menggunakan golok.
"Kronologi kejadian, pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku AK datang ke PT Sunrise Abadi, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dengan maksud untuk meminta sejumlah uang sebagai jatah keamanan. Namun pada saat itu pelaku sempat ditahan oleh sekuriti kantor agar tidak masuk ke dalam kantor sehubungan takut menggangu aktivitas," ujar AKP Udin Taryana.
Namun pelaku AK tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari balik baju. AK mengancam sekuriti dengan golok dan memecahkan kaca pos satpam serta kaca truk yang terparkir di depan kantor.
"Akibat kejadian itu, PT Sunrise Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp6 juta. Beruntung tidak ada korban luka dalam peristiwa ini," tutur Kapolsek Bandung Kulon.
Akibat perbuatannya, kata AKP Asep Taryana, pelaku AK disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 406 KUHPPidana. "Pelaku teranca hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap AKP Asep Taryana.
Editor: Agus Warsudi