Masyarakat Indramayu Boleh Gelar Agustusan Asalkan Penuhi Syarat Ini
Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:48:00 WIB
Dede Setiawan menyatakan, saat ini kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan massa harus melalui rekomendasi Satgas Covid-19 kabupaten. Ketua Harian Satgas Covid-19 adalah Asisten Daerah (Asda) Pemkab Indramayu.
Jika event kecil, ujar Dede Setiawan, di mana perayaannya hanya di tingkat RT atau RW, maka masyarakat cukup mengoordinasikannya dengan satgas desa setempat. "Kita harus tetap jaga kondisi saat ini (kasus Covid-19 melandai). Pandemi Covid-19 belum selesai," ujar Dede Setiawan.
Editor: Agus Warsudi