Masyarakat Indramayu Boleh Gelar Agustusan Asalkan Penuhi Syarat Ini
INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintahan Kabupaten Indramayu membolehkan masyarakat untuk merayakan HUT ke-77 Ri pada 17 Agustus 2022. Tetapi, masyarakat harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Syarat izin dari Satgas Covid-19 itu harus diperoleh terutama jika ingin menggelar perlombaan-perlombaan dengan mengumpulkan banyak warga.
"Setiap event itu tetap harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari satgas terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 ini. Jadi masih tetap ada ketentuan-ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dede Setiawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerja, Rabu (3/8/2022).
Dede Setiawan menyatakan, saat ini kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan massa harus melalui rekomendasi Satgas Covid-19 kabupaten. Ketua Harian Satgas Covid-19 adalah Asisten Daerah (Asda) Pemkab Indramayu.
Jika event kecil, ujar Dede Setiawan, di mana perayaannya hanya di tingkat RT atau RW, maka masyarakat cukup mengoordinasikannya dengan satgas desa setempat. "Kita harus tetap jaga kondisi saat ini (kasus Covid-19 melandai). Pandemi Covid-19 belum selesai," ujar Dede Setiawan.
Editor: Agus Warsudi