Masyarakat Indramayu Boleh Gelar Agustusan Asalkan Penuhi Syarat Ini
INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintahan Kabupaten Indramayu membolehkan masyarakat untuk merayakan HUT ke-77 Ri pada 17 Agustus 2022. Tetapi, masyarakat harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Syarat izin dari Satgas Covid-19 itu harus diperoleh terutama jika ingin menggelar perlombaan-perlombaan dengan mengumpulkan banyak warga.
"Setiap event itu tetap harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari satgas terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 ini. Jadi masih tetap ada ketentuan-ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dede Setiawan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di ruang kerja, Rabu (3/8/2022).
Editor: Agus Warsudi