Masih Ada yang Kurang, Mal di Bandung Diminta Lengkapi Prokes Sesuai Inmendagri dan Perwal

BANDUNG, iNews.id - Mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung diminta melengkapi protokol kesehatan (prokes), seperti penyediaan pintu masuk dan keluar berbeda serta pemberitahuan terkait kapasitas makasimal di setiap tenant. Permintaan ini disampaikan Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki sesuai meninjau uji coba pembukaan mal di Paris van Java dan Bandung Indah Plaza (BIP).
"Yang kurang tidak banyak. Untuk ke toko (tenant) itu wajib ada pintu masuk dan keluar. Wajib ada jalur antrean dan hand sanitizer. (Tenant) wajib menunjukkan batas kapasitas (pengunjung)," kata Wakapolrestabes Bandung di mal PVJ, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
AKBP M Yoris Maulana menyatakan, pengecekan protokol kesehatan dan syarat pembukaan mal atau pusat perbelanjaan sesuai instruksi Mendagri (inmendagri) dan diteruskan peraturan wali kota (perwal), juga dilaksanakan oleh polsek jajaran Polrestabes Bandung.
"Polrestabes Badung dan jajaran polsek melaksanakan pengecekan secara serentak ke pusat perbelanjaan dan tempat lain termasuk Toserba Jogja, Borma, dan lainnya. Total 62 mal dan pusat perbelanjaan yang dicek. Kami juga menyosialisasi check list aturan yang tertuang dalam inmendagri dan diatur secara teknis oleh perwal," ujar AKBP M Yoris.
Editor: Agus Warsudi