get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Desember 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK

Jumat, 11 Desember 2020 - 14:30:00 WIB
Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK
Penghulu sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat mendapatkan penghargaan dari KPK atas laporannya soal gratifikasi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dirinya selama ini hanya berpegang teguh kepada aturan pekerjaan. Serta surat edaran KPK tahun 2013 yang menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.

Hal itu ditegaskan lagi oleh kantor Kementerian Agama yang menerbitkan Permenag Nomor 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600.000. Sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.

"Saya simpel aja, berpegang teguh pada aturan dan bukan karena ingin diberi penghargaan. Selama bekerja, saya selalu ada ikatan batin dengan guru, orang tua, keluarga, yang kerap mengingatkan dari hal-hal yang bukan haknya. Di situlah sebenarnya pengawasan melekat sebagai pejabat publik," ucap suami dari Siti Sopiah ini. 

Seusai menjadi orang pertama di Kota Cimahi dan Jawa Barat yang mendapatkan penghargaan ini, Budi kini semakin termotivasi untuk mengarahkan keluarganya di kantor agar menolak gratifikasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut